Alasan Kejagung Tak Banding Vonis Eliezer: Jujur, Keluarga Yosua Memaafkan
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer. Jaksa menerima putusan majelis hakim.
"Kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).
Alasan Kejagung tidak menyatakan banding adalah karena Eliezer mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer merupakan eksekutor pembunuh Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo.
Fadil mengatakan, majelis hakim juga telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Menurut Fadil, tingkat maaf ini merupakan tingkat tertinggi dalam hukum Indonesia. Juga memperlihatkan adanya keikhlasan dari orang tua Yosua.
"Dalam hukum mana pun, hukuman nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum."
- Fadil Jumhana
"Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya. Terlihat dari ekspresi nangis bersyukur, dihukum seperti itu," ungkap Fadil.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya merupakan representasi korban, mewakili negara dan masyarakat. Dengan adanya maaf, menjadi pertimbangan Kejagung untuk tidak mengajukan banding.
"Sesuai dengan pertimbangan tadi, ada maaf dari korban, itu terwujud, nyata itu, di publikasi media ya. Masyarakat sudah merespons begitu banyak, kita harus menghormati itu," terang Fadil.
"Menurut saya dengan respons banyak masyarakat itu, itulah suara keadilan. Kalau kita cermati, ya. Jadi, hakim telah mengukur itu mungkin, mengukur rasa keadilan kita, sehingga kita hormati putusan itu," sambungnya.
Kemudian, pertimbangan lainnya karena jaksa menilai Eliezer sudah berterus terang membongkar peristiwa kematian Yosua.
"Bahwa Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkap dia.
Dengan jaksa tak mengajukan banding, dan pihak Eliezer pun telah bersikap sama, maka vonis tersebut bisa segera dinyatakan inkrah.
Dalam perkaranya, Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua bersama-sama Sambo dkk. Namun, ia divonis paling rendah di antara kelima terdakwa. Eliezer dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis tersebut. Termasuk status justice collaborator Eliezer serta pihak Yosua yang sudah memaafkan.
