Alasan Kemdikbud Belum Lapor Kasus Pelecehan Petinggi Kampus di Jateng ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Riset Dikti Kemendikbud), Prof Nizam mengungkap alasan lembaganya tidak melapor ke kepolisian soal laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi terhadap mahasiswi program beasiswa Bidikmisi (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi) di Jawa Tengah.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Permendikbud 30/2021, sebagai payung hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berlaku.

"Sesuai dengan Permendikbud 30/2021 sebagai payung hukum, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pendekatan utamanya adalah preventif, pencegahan. Namun bila ada kejadian, maka penanganannya dilakukan dengan keberpihakan pada perlindungan korban," tuturnya kepada kumparan, Rabu (26/1).

Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto: Kemendikbud

Sesuai dengan aturan tersebut, imbuh Nizam, penanganan dan sanksi yang diberikan terhadap terduga pelaku akan diberikan berdasarkan kewenangan yang ada di lingkup perguruan tinggi terkait.

"Bukan penanganan kriminal yang merupakan ranah kepolisian," imbuhnya.

Namun, dalam Pasal 18 Permendikbud itu sendiri, pengenaan sanksi selain administratif juga bisa dilakukan sanksi pidana.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dari pasal 18 Permendikbud 30 Tahun 2021.

Nizam mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan adanya dugaan pelecehan seksual di sebuah perguruan tinggi yang berada di Jawa Tengah tersebut.

Laporan itu didapatnya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Jawa Tengah.

"Laporan tersebut kami follow up, mulai dari klarifikasi perguruan tinggi, mendalami laporan, hingga menerjunkan tim Inspektorat Jenderal," tuturnya, Rabu (26/1).

Nizam mengatakan, bahwa Kemdikbud akan berpihak dan memberikan perlindungan terhadap korban. Termasuk melindungi kerahasiaan korban atau pelapor.

"Penanganannya dilakukan dengan keberpihakan pada perlindungan korban, termasuk melindungi kerahasiaan korban atau pelapor," tuturnya.

Saat ini penanganan pertama usai mencuat dugaan tersebut masih dilakukan oleh perguruan tinggi terkait.

Saat ditanya status dan rincian PT tersebut, Nizam tidak banyak berkomentar. Ia mengaku tim sedang mendalami dan belum bisa mengungkapkannya sekarang.

"Masih didalami," pungkasnya.