Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Alasan Kemenag Ganti Label Halal: Ada Peralihan Sertifikasi dari MUI ke BPJPH
12 Maret 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag ) mengganti label halal dengan corak menyerupai artefak-artefak budaya. Label halal yang baru itu disebut mencerminkan ciri khas dan karakter kuat yang merepresentasikan Halal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.
Menurutnya penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam pasal 90 dalam PP tersebut dikatakan bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH.
Berikut bunyinya:
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Dalam PP yang sama, disebutkan bahwa label tersebut tersebut wajib dicantumkan oleh para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Saat ini, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Namun, dalam prosesnya, tetap berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.
ADVERTISEMENT
Perubahan label halal ini pun seiring berpindahnya kewenangan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Dari semula MUI menjadi BPJPH. Perpindahan kewenangan ini pun sudah disosialisasikan, salah satunya oleh BPOM.
Dari dokumen yang diberikan oleh Aqil Irham mengenai pengumuman BPOM Nomor: HM.01.52.522.03.22.73 tentang Data Dukung Label Halal, tertulis pada label pangan olahan dalam rangka registrasi harus mengunggah sertifikat halal dari BPJPH.
Di pengumuman sama juga disebutkan, bahwa surat ketetapan halal dari MUI bukan lagi merupakan sertifikat halal dan tidak lagi digunakan sebagai data dukung pencantuman label halal.
Sehingga, ditegaskan oleh Aqil Irham, bahwa alasan pergantian label seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.
"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham kepada kumparan saat ditanyai soal perbedaan logo halal yang baru dan sebelumnya, Sabtu (12/3).
ADVERTISEMENT
"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.
Di sisi lain, label halal yang baru dikeluarkan Kemenag ini menjadi sorotan. Sebab, sebelumnya masyarakat dinilai sudah akrab dengan label halal bundar dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.
Terlebih, adanya label baru membuat pelaku usaha harus mencetak kemasan baru. Terkait hal tersebut, Aqil Irham memastikan sosialisasi akan dilakukan. Namun demikian, pergantian label ini memang harus cepat dilakukan karena amanah dari regulasi.
"Karena ini amanah regulasi yang harus kita mulai. Mau nunggu sampai kapan lagi," kata dia.
Tak hanya itu, masyarakat menyorot soal kaligrafi label halal baru karena dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan "HALAL Indonesia" di bawah label.
ADVERTISEMENT
Aqil Irham tidak begitu mempersoalkan itu. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa. "Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel," imbuhnya.
Reporter: Hedi