Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Permohonan bebas cuti bersyarat terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Buni Yani dinilai telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif terkait pengajuan program cuti bersyarat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Administrasi, salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif, salah satunya, telah menjalani pidana 2/3 dan tidak kurang dari 6 bulan," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjen PAS, Rika, saat dihubungi, Kamis (2/1).
Buni Yani keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kamis pukul 11.00 WIB. Setelah bebas, Buni Yani harus mengikuti program cuti bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Buni Yani telah mengikuti serah terima dari lapas ke Bapas Bogor.
Pengacara Buni Yani, Syawaluddin, mengatakan kliennya akan terlebih dahulu berkumpul dengan keluarga usai 11 bulan mendekam di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
"Ingin berkumpul dengan keluarga, beristirahatlah seminggu, ini kelihatannya enggak mau ada wawancara, ingin kumpul dulu dengan keluarga," kata dia.
ADVERTISEMENT
Buni Yani akan bebas murni pada Agustus 2020 usai menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan kepadanya selama 1,5 tahun. Pidana dijatuhkan usai terbukti bersalah melanggar UU ITE terkait unggahannya soal mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Facebook miliknya.