Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen memakai seragam TNI menjelang sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan merupakan terdakwa kepemilikan senjata ilegal.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku memakai seragam itu sebagai bentuk perlawanan terhadap perkara yang menjeratnya. Kivlan Zen menilai perkara yang menjeratnya adalah rekayasa.
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini karena (perkara) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan Zen di PN Jakpus, Rabu (22/1).
"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," lanjutnya.
Kivlan Zen mengaku masih sakit dan harus menjalani terapi perawatan akibat penyakit yang dideritanya. Meski begitu, saat ini dia sudah terlihat tidak memakai kursi roda ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Belum sehat, tetapi karena kehormatan, saya harus sehat. Kehormatan dan harga diri saya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa terlibat dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.