Alasan KLHK Cabut Cucak Rowo dari Satwa Dilindungi: Potensi Budidaya

10 September 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi FLIGHT di depan KLHK menuntut agar cucak rowo tetap dilindungi. (Foto: Dok. Darin Atiandina)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi FLIGHT di depan KLHK menuntut agar cucak rowo tetap dilindungi. (Foto: Dok. Darin Atiandina)
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 dengan menghapus status burung Cucak Rowo, Jalak Suren, dan Murai Batu sebagai jenis satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Monitoring Sumberdaya Genetik KLHK, Wiwied Widodo, menjelaskan, perubahan status ketiga burung tersebut didasari oleh potensi pengembangan populasi di tempat budidaya.
“Iya, tiga jenis itu sudah dikeluarkan, itu 'kan sudah ada statement dari Bu Menteri (Siti Nurbaya Bakar) di pertemuan di Bogor, sudah final, tinggal menunggu diundangkan saja,” jelas Widodo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/9).
“Pertimbangannya, satu, potensi yang ada di masyarakat itu bisa dianggap sebagai peluang untuk membudidayakan,” sambungnya.
Jumlah populasi memang menjadi alasan pemerintah menjadikan salah satu jenis satwa liar harus masuk dalam status dilindungi. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018.
Aksi FLIGHT di depan KLHK menuntut agar cucak rowo tetap dilindungi. (Foto: Dok. Darin Atiandina)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi FLIGHT di depan KLHK menuntut agar cucak rowo tetap dilindungi. (Foto: Dok. Darin Atiandina)
Bahkan, di dalam peraturan menteri itu, disebutkan bahwa Cucak Rowo, Jalak Suren, dan Murai Batu termasuk satwa dilindungi lantaran jumlah populasinya yang kian berkurang.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Widodo, populasi ketiga burung tersebut justru banyak ditemukan di tempat budidaya. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah untuk merevisi Permen No 20/2018.
“Mereka (budidaya) adalah potensi untuk memperkaya diri kita, nanti tinggal Permennya diperkuat,” ujar Widodo.
Ilustrasi burung Cucak Rowo. (Foto: Instagram/@owner_murai_terbaik_terpercaya)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi burung Cucak Rowo. (Foto: Instagram/@owner_murai_terbaik_terpercaya)
Meski begitu, Widodo menyebut tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan pada aturan berikutnya. Menurutnya, status ketiga burung itu bisa saja dikategorikan kembali menjadi satwa dilindungi, tergantung populasi mereka di lapangan.
Widodo mengaku akan tetap mempertimbangkan laporan-laporan dari kelompok konservasi lingkungan, FLIGHT: Protect Indonesia’s Bird, yang protes atas pencabutan status tiga jenis burung tersebut.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Untuk saat ini memang masih belum bisa diubah. Kita sampaikan kepada teman-teman pembela bahwa data dari mereka kita tampung dan jadikan pertimbangan,” kata Widodo.
ADVERTISEMENT
Yayasan Terbang Indonesia - FLIGHT berunjuk rasa di depan Kantor KLHK pada Senin pagi. Massa yang berdemonstrasi berjumlah sekitar 20 orang itu membawa poster dan menyerukan penolakan Cucak Rowo, Murai Batu, dan Jalak Turen dikeluarkan dari Daftar Status Dilindungi (DSD).
Menurut keterangan FLIGT, sejak awal september 2018, status ketiga jenis burung tersebut sudah dihapuskan dari DSD. Mereka menyebut, perubahan status itu berlaku tak sampai dua bulan Permen tersebut dikeluarkan.
FLIGHT menilai, status ketiga jenis burung itu diduga respons KLHK terhadap “Kicaumania” atau kelompok penjual burung kicau yang merasa dirugikan akibat peraturan pemerintah.
Padahal, data dari International Union for Conservation of Nature dan Birdlife International menyebutkan, selama 10 tahun terakhir, populasi Cucak Rowo berkurang sekitar 50-79% dan disinyalir hanya 2.500 ekor yang masih bertahan di alam.
ADVERTISEMENT