Alasan Komisi II Setuju Sirekap Dipakai di Pilkada 2024: Harus Ada Perbaikan

26 September 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyetujui sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. Meski begitu, ada sejumlah catatan terkait penerapan kembali Sirekap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mau tidak mau suka atau tidak suka tidak bisa menghindari sebetulnya era digital era elektronisasi ini. Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilu 2024 itu harus diperbaiki," kata Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9).
Doli mengatakan, dalam waktu dekat sistemnya harus dibangun dan ada uji publik. Selain itu harus ada sosialisasi yang rutin kepada masyarakat.
"Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepada masyarakat," ujarnya.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
Lebih jauh, Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya menyetujui karena pemilu ke depan harus memudahkan masyarakat. Dan itu bisa dilakukan dengan teknologi.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kita semua mendukung termasuk Komisi II mendukung bahwa ke depan pemilu kita ini harus menjadi pemilu yang semakin memudahkan masyarakat," ucapnya.
"Jadi kami berpesan kemarin kepada KPU ya kami menyetujui dipakai lagi Sirekap ini tetapi dengan segala penyempurnaan yang harus juga disosialisasikan kepada publik," pungkas dia.