Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Korlantas Ganti Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih: Dukung ETLE
13 Agustus 2021 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas ) Polri tengah menyusun regulasi untuk menerapkan perubahan pelat kendaraan pribadi jadi warna putih tulisan hitam.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lalu apa penyebab polisi mengubah warna pelat kendaraan jadi warna putih tulisan hitam?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan pelat untuk mendukung sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic law enforcement) yang meng-capture pelanggaran. Aturan itu sudah direncakan sejak 2014.
“Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal (2014), sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE (electronic law enforcement), menilang ranmor (kendaraan bermotor) yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan atau untuk alat bukti pelanggarannya,” kata Taslim lewat keterangannya, Jumat (13/8).
Menurut Taslim, sifat kamera tilang ETLE lebih mudah menyerap warna hitam sebagaimana prinsip hukum cahaya. Tingkat kesalahan kamera pun dalam mengindentifikasi kendaraan di jalan lebih kecil.
ADVERTISEMENT
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi kendaraan bermotor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.
Taslim lalu membandingkan dengan pelat kendaraan pribadi selama ini yang warna dasarnya hitam. Menurutnya tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi cukup tinggi.
“Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya,demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya,” tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini