Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan penerimaan suap Rp 8 miliar. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang kini sudah ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Eddy dijerat sebagai tersangka bersama dua anak buahnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Penerimaan suap tersebut untuk sejumlah hal, mulai dari pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM hingga janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Meski pemberi suapnya sudah ditahan beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini Eddy dkk masih belum ditahan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, belum ditahannya Eddy dkk hingga saat ini adalah bagian strategi penanganan perkara.
“Memang ada strategi-strategi khusus bagaimana kemudian menyelesaikan sebuah perkara. Tidak ada kaitan sama sekali antara praperadilan dengan proses penahanan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/1).
“Proses penahanan adalah kebutuhan, bahkan penangkapan seorang tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan untuk menyelesaikan perkara,” tambah Ali.
Hari ini KPK memeriksa Yogi dan Yosi tetapi dalam kapasitas sebagai saksi. Keduanya tidak banyak berkomentar usai pemeriksaan tersebut. “Cuma pemeriksaan lanjutan saja,” kata Yogi usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
Ali menegaskan, bahwa meskipun Eddy dkk belum ditahan tapi proses penyidikan tetap berjalan. Praperadilan yang diajukan Eddy di PN Jakarta Selatan juga tak mempengaruhi proses pengusutan.
“Jadi substansi materi tetap berjalan, termasuk kemudian strategi apakah dibutuhkan segera melakukan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” pungkas Ali.