Alasan KPK Belum Tahan Hasto: Masih Ada Saksi yang Belum Diperiksa

13 Januari 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1). Hasto, yang diperiksa sejak pagi hari, merampungkan pemeriksaan pada Senin siang.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika, penahanan terhadap Hasto belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di kasus tersebut yang belum diperiksa.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya yakni Saeful Bahri (eks terpidana kasus suap Harun Masiku), saudari Maria Lestari (kader PDIP/Anggota DPR RI) dan beberapa saksi lainnya," kata Tessa dalam konferensi pers di kantornya.
Di sisi lain, kata Tessa, penyidik pun merasa penahanan Hasto belum dibutuhkan. Proses perlengkapan berkas perkara Hasto masih dilakukan oleh penyidik.
"Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan (penahanan)," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat sekaligus orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.