Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Takut Ganggu Penyidikan
6 November 2024 22:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Hal itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Paman Birin. Akan tetapi, dalam konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024, politikus Golkar itu tampak tak ikut ditahan.
Hanya selang empat hari sejak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin langsung melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan praperadilan pada Selasa (5/11) kemarin, terungkap bahwa Paman Birin kabur dan hilang sejak menjadi tersangka.
Namun, KPK belum menetapkan status Paman Birin sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantas, apa alasannya?
"Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan kita lakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
"Jadi belum bisa saya kasih tahu, nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," lanjut dia.
Asep lalu menyinggung masalah ini seperti pencarian terhadap buron legendaris KPK Harun Masiku. Sudah lebih dari 4 tahun lamanya, Masiku memang belum kunjung diringkus lembaga antirasuah.
"Jadi seperti gini. Seperti halnya HM [Harun Masiku]. HM itu kita cari dulu. Baru kita upayakan yang baru kita ternyata ada di luar negeri. Kita ke Interpol," kata Asep.
"Kemudian dari Interpol kita terbitkan red notice dan lain-lainnya. Jadi prosesnya seperti itu," imbuhnya.
Ia pun menekankan tak bisa mengungkap batas waktu pencarian Sahbirin tersebut ke publik.
"Nah, untuk batas waktunya saya enggak bisa bilang di sini. Nanti kalau saya bilang di sini, nanti itu mengganggu proses penyidikan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Paman Birin selaku Gubernur Kalsel juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantornya sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (6/11).
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.