Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Dkk di Kasus SYL

8 November 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah tiga advokat ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahannya sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku 6 bulan ke depan, terhitung dari 7 November 2023.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menyebut detail identitas tiga orang tersebut. Dia hanya mengatakan mereka sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL.
Dari informasi yang diperoleh, tiga advokat tersebut adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Pencegahan ketiganya, kata Ali, adalah bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
"[Alasan pencegahan] yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/11).
"Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya, oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," pungkas Ali.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, Febri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan soal pencegahan dirinya itu secara resmi. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dirinya dan dua partnernya hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat terkait kasus SYL.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri.