Alasan KPK Limpahkan OTT Pejabat UNJ ke Polisi: Agar Bisa Diusut

kumparanNEWSverified-green

comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan

KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (20/5). Namun kasusnya kini dilimpahkan ke kepolisian.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, alasan pelimpahan kasus ini sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antarlembaga. Selain itu, usai dilakukan pemeriksaan belum ditemukan unsur pelaku merupakan penyelenggara negara.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).

"Maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," sambung dia.

embed from external kumparan

Sementara, ketika ditegaskan kembali terkait alasan pelimpahan, plt juru bicara KPK Ali Fikri menjawab senada. Menurut dia, dalam proses pemeriksaan belum didapat unsur penyelenggara negara sehingga belum bisa diproses oleh KPK.

"Perbuatannya selaku PN (Penyelenggara Negara) belum ketemu," kata Ali, saat dikonfirmasi Jumat (22/5) pagi.

Ia mengatakan pelimpahan ke kepolisian karena korps Bhayangkara bisa mengusut kasus tersebut meski bukan penyelenggara negara. Ia pun membenarkan bahwa pelimpahan agar kasus itu bisa diusut penegak hukum.

"Kalau bukan PN polisi maupun kejaksaan bisa (mengusut). Iya (agar bisa diusut)" ungkap dia.

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kasus ini, diduga ada permintaan sejumlah uang dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, kepada jajarannya. Komarudin diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

Dari permintaan itu, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta. Berasal dari 8 fakultas serta 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga dikumpulkan guna diberikan kepada pejabat di Kemendikbud yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.

Dalam OTT Dwi Achmad Noor diamankan usai membawa dan membagikan uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang dibagikan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.