Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alasan KPK Panggil Hasto: Ada Keterkaitan dengan Kasus DJKA
19 Juli 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan alasan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Penjelasan itu disampaikan lantaran pemanggilan Hasto dilakukan tak berbeda jauh dengan waktu dirinya diperiksa terkait kasus Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, pemanggilan Hasto oleh penyidik pastinya ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud. Dalam hal ini korupsi di DJKA.
"Kalau pertanyaannya tiba-tiba, saya tidak bisa menjelaskan dalam kapasitas apa saksi HK dimaksud dipanggil dalam perkara DJKA. Tapi tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil," ujar Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
"Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi, atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini," jelas dia.
Adapun dalam pemanggilan kali ini, KPK menyampaikan bahwa kapasitas Hasto adalah sebagai konsultan.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, kenapa konsultan? Karena di adminduk-nya tertera pekerjaan yang bersangkutan sebagai konsultan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut kliennya memang menerima surat pemanggilan dari KPK.
Ia menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, Ronny menjelaskan bahwa kliennya tak hadir lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
ADVERTISEMENT
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.