Alasan KPK soal Hilangnya Ganjar Pranowo di Dakwaan Setya Novanto

27 Desember 2017 18:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK, Agus Raharjo. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Agus Raharjo. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah nama yang sebelumnya disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP tak muncul dalam dakwaan Setya Novanto. Salah satunya adalah nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hal tersebut pun kemudian dipermasalahkan oleh pihak Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa tidak tercantumnya nama-nama anggota DPR penerima uang e-KTP ini adalah karena surat dakwaan lebih fokus pada Setya Novanto.
"Sejumlah nama itu (hilang), karena jaksanya itu mau fokus ke masalahnya Pak Novanto, gitu loh," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Agus menjelaskan, konteks hukum Setya Novanto dalam kasus e-KTP berbeda dengan terpidana kasus e-KTP lainnya, seperti Irman dan Sugiharto. Sehingga, kata dia, dakwaan yang diberikan juga berbeda.
Dia menerangkan, disebutnya sejumlah pihak penerima aliran dana di perkara Irman dan Sugiharto karena secara jelas keduanya memberikan uang kepada banyak pihak. Hal itu berbeda dengan Setya Novanto yang dinilai sebagai pihak penerima dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Coba kalau kasusnya Pak Sugiarto dan Irman, kan mereka memberikan ke banyak pihak, yang disebutkan kan diberi semua. Nah kalau Pak Setya Novanto diberikan kepada siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, tidak memberi, kan enggak ada," tegas Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan sejumlah nama yang tak tertulis dalam dakwaan Setya Novanto itu tidak hilang dari catatan KPK. "Nama-nama itu tidak akan hilang," ucapnya.
Sebelumnya, hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan tersebut sempat dipermasalahkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.
Sejumlah nama yang dimaksud di antaranya Ganjar Pranowo, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, dan Menkumham Yasonna Laoly. Sebab dalam dakwaan terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto nama-nama tersebut ada.
ADVERTISEMENT