Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim: Tak Ada Unsur Penyelenggara Negara

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan

KPK pertama kalinya dalam sejarah menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kasus yang dihentikan KPK yakni dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berdasarkan pada asas kepastian hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konpers pada Kamis (1/4).

Alex menyatakan, alasan penghentian perkara BLBI karena tak adanya unsur penyelenggara negara yang terlibat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Sebab Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN terkait perkara ini telah divonis lepas pada tingkat kasasi MA pada 2019.

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Diketahui Syafruddin merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI. Syafruddin divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara.

Namun ia kemudian divonis lepas oleh majelis kasasi MA. Alasannya, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama SAT (Syafruddin) selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara SN dan ISN tersebut," jelas Alex.

Alexander Marwata Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Alex menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah KPK tak bisa melakukan upaya hukum lagi dalam perkara Syafruddin. Diketahui MA tak menerima upaya PK KPK dalam dalam perkara Syafruddin. PK KPK tak diterima MA karena tak memenuhi syarat formil.

"Upaya KPK sampai PK telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan putusan MA atas kasasi SAT yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ucap Alex.