Alasan KPK Tangkap Penyuap Gubernur Malut: Dipanggil 2 Kali Tak Hadir

17 Juli 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap satu orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pihak yang ditangkap adalah Muhaimin Syarif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan penangkapan Syarif dilakukan di wilayah Banten, Selasa (16/7) malam kemarin.
"Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ujar Ghufron kepada kumparan, Rabu (17/7).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia menyebut, Syarif ditangkap lantaran tak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh KPK. Namun, Syarif justru 2 kali mangkir.
"Kita sudah panggil secara layak untuk pemeriksaan yang bersangkutan, tapi 2 kali tidak hadir sehingga kita perintahkan untuk membawa paksa atau menangkap," jelas dia.
Sebelumnya, kabar penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Iya," kata dia kepada kumparan, Rabu (17/7).
Alex menyebut, Syarif ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Barangkali. Kalau kooperatif, kan, enggak bakalan ditangkap," tutur Alex.
Catatan kumparan, Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Gerindra Malut ini pernah menggugat praperadilan KPK. Dalam gugatan itu, terungkap peran dia.
Syarif ternyata telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dengan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncto pasal 13 UU Tipikor. Pasal itu merupakan delik pemberi suap.
Syarif diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani selaku Gubernur Malut terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
Dalam gugatan praperadilan, dia meminta penetapan tersangkanya oleh KPK diputus tidak sah. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan praperadilan Syarif yang diputus 5 Juli 2024 oleh hakim PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak Syarif terkait dengan penangkapan tersebut.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
"Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (8/5) lalu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya 3 kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
"Total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba) pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar (Rp 102.194.503.000)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (4/7) lalu.
ADVERTISEMENT