Alasan KPU Ngotot Lanjutkan Pilkada: Ada Anggaran APD dan Protokol Corona

2 Oktober 2020 16:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 9 Desember 2020. Padahal bergulir desakan luas meminta penundaan karena kasus virus corona di Indonesia masih tinggi.
ADVERTISEMENT
Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, menjelasakan alasan KPU tetap menyetujui Pilkada pada Desember. Sebab, pemerintah telah menganggarkan pilkada beserta protokol kesehatan, termasuk penyediaan alat pelindung diri penunjang.
"Kenapa kemudian KPU RI menyetujui dilanjutkannya pilkada ini? Pertama, menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Ilham dalam webinar 'Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring', Jumat (2/10).
"Kedua, kami meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menyiapkan anggaran pengadaan APD bagi penyelenggara pemilu," imbuhnya.
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Karena itu, KPU telah membuat sejumlah rencana pelaksanaan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Bahkan, Ilham mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan protokol kesehatan ketat.
"KPU juga sudah membuat rencana terhadap bagaimana protokol COVID diterapkan pada masa pemungutan dan perhitungan suara. KPU sudah melaksanakan simulasi sebanyak 3 kali di kantor KPU RI, Indramayu dan Tangerang Selatan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan simulasi-simulasi sebelumnya, pihaknya tetap menemukan sejumlah kendala. Kemudian masalah-masalah itu dikumpulkan dan dicarikan solusi bersama. Namun, ia tak merinci lebih lanjut soal kendala tersebut.
"Kita menemukan beberapa kendala-kendala yang memang harus dicarikan terobosan hukumnya, agar kemudian proses penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara yang menjadi core atau menjadi tahapan utama dalam penyelenggaraan pilkada kita," tutur Ilham.
Petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

KPU Siapkan e-Rekapitulasi

Selain simulasi, KPU juga sudah menyiapkan infrastuktur e-rekap, yaitu pengembangan dari scan C1 di Pemilu 2019, yang memudahkan masyarakat mengetahui hasil perhitungan suara. Cara e-rekap ini diharapkan bisa menghapus rekapitulasi suara yang biasanya dilakukan serentak secara fisik, untuk dilakukan secara elektronik.
"KPU juga sudah siapkan infrastuktur e-rekap agar mempermudah publik ketahui hasil pilkada, bentuk transparansi kita. Jika dengan adanya COVID saat ini sebetulnya kita berharap agar rekapitulasi di kecamatan ini bisa dihapus atau ditiadakan. Tetapi tentu saja perlu ada terobosan hukum terkait dengan hal itu," ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
"KPU akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR tentang terobosan-terobosan hukum tersebut," tandasnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona