Alasan KPU Tetapkan Pemilu 14 Februari: Rabu Keramat, Tepat Berdasarkan Hitungan
ยทwaktu baca 2 menit

KPU, pemerintah, dan DPR telah sepakat menetapkan tanggal pemilu yakni pada 14 Februari 2024. Ketua KPU IIham Saputra menerangkan bahwa keputusan pemilihan tanggal ini dinilai tepat berdasarkan perkiraan tahapan pemilu.
Menariknya, ada alasan lain mengapa Pemilu 2024 berujung digelar pada 14 Februari. Menurut Ilham, ini karena 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu yang merupakan hari 'keramat' bagi KPU.
"Selama ini kan memang kita biasa laksanakan Rabu. [Rabu] kayak keramat KPU, in the middle of weekday. Kemudian itung-itungan kita lebih tepat 14 Februari," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Masih Berlanjut, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Masih Berlanjut?' di YouTube Total Politik, Minggu (30/1).
"Karena awalnya memang pilihan kita 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan dipilih 14 Februari, " imbuhnya.
KPU, pemerintah, dan DPR cukup lama berdebat soal jadwal Pemilu 2024. Sebelum ditetapkan, adalah dua tanggal final yang diperdebatkan, yakni 21 Februari (usul KPU) dan 15 Mei 2024.
Meski atas berbagai pertimbangan 14 Februari menjadi tanggal terpilih, Ilham mengatakan KPU tegas menginginkan pemilu digelar pada Februari. Sebab, jika tidak, maka akan sangat beririsan dengan pilkada yang juga akan dilaksanakan pada 2024.
"Ini pertama kali pemilu serentak, pilkada di tahun yang sama. Lalu bulan Maret, April Ramadhan, enggak mungkin rasanya kita pemilu dengan tahapan yang ketat. Dan karena bertepatan dengan pilkada, biasanya dengan pileg, ada yang namanya perselisihan hasil pemilu, permohonan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Sementara syarat mencalonkan pilkada di parpol dalam UU No. 10 Tahun 2016 itu diatur parpol yang bisa calonkan calonnya dalam pilkada itu parpol yang peroleh kursi 20% dan suara 25% dari suara sah," tambah dia.
Ilham menerangkan, KPU memperhitungkan apabila pendaftaran pilkada pada Agustus, sementara ada sengketa pemilu di MK, maka ada daerah-daerah yang tidak bisa calonkan calonnya.
"Dan partai juga tidak biasa konsolidasi politik kadernya dalam pencalonan daerah. Akhirnya kemudian DPR dan pemerintah terima. Meski KPU bisa tetapkan tanggal sendiri, tapi KPU pertimbangkan pemilu ini tidak hanya punya KPU tapi juga keterlibatan DPR dan pemerintah, " lanjut dia.
Sebab itu, Ilham memastikan KPU kini sudah mulai berdialog dan mensosialisasikan tahapan pemilu dengan skenario 14 Februari 2024. Mulai dari tanggal penetapan pendaftaran parpol di tahun ini dan masa kampanye.
"Kalau diketok 14 Februari, tahapan itu start Juni 2022. Nah, langkah kami siapkan di antaranya di 2022 pendaftaran parpol," tutup dia.
