Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Krishna Murti Naik Pangkat: Berpengalaman di Misi Internasional
21 Juli 2017 15:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri, Kombes Krishna Murti, mendapat kenaikan jabatan menjadi jenderal bintang satu alias Brigjen. Krishna yang saat ini masih berpangkat Kombes itu diangkat menjadi Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Pergantian pangkat ini sesuai dengan yang tertera di telegram Kapolri nomor Kep/758/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kenaikan pangkat tersebut lebih disesuaikan dengan kompetensi jabatan yang nantinya diemban Krishna. Kompetensi Krishna, menurutnya, cocok untuk mengemban misi internasional.
"Kebetulan Pak Krishna Murti pengalaman di misinter, misi internasional. Sudah disesuaikan dengan kompetensi para perwira tersebut," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Setyo menambahkan, pengalaman Krishna di divisi internasional bahkan di tingkat PBB juga menjadi pertimbangan untuk kenaikan pangkat tersebut.
"Pak Khrisna Murti itu lama di PBB mengurusi masalah misi internasional. Ya cocoknya di situ, sesuai," terangnya.
Setyo mengatakan Krishna yang saat ini masih berpangkat komisaris besar (Kombes) dipastikan akan naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
"Brigjen nanti," katanya singkat.
ADVERTISEMENT
Meski surat telegram Kapolri tersebut telah terbit, namun belum langsung bisa dilakukan pelantikan. Hal itu harus menunggu keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Menilik pada pelantikan kenaikan pangkat perwira tinggi di lingkungan Polri, biasanya membutuhkan waktu antara seminggu hingga satu bulan.
"Ya nanti, kan harus diajukan dulu ke Presiden, kalau Presiden tanda tangan baru (dilantik)," jelasnya.