Alasan Lain George 'Penganiaya Kasir' ke Sukabumi: Untuk Berobat

16 Desember 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak bos toko roti yang menganiaya kasir tokonya, George Sugama Halim (35) diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat. Selain karena takut akibat kasusnya yang viral, di sana ia berencana melakukan pengobatan.
ADVERTISEMENT
“Tujuan lainnya adalah, di samping itu, ke Sukabumi adalah ada penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Menurut Nicolas, para saksi menyebut bahwa George memiliki masalah pada kejiwaannya dan dibawa ke sana untuk berobat.
“Ya, seperti itu (berobat untuk penyakit jiwa). Dari keterangan saksi ya,” ujar Nicolas.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sesaat setelah diamankan, Nicolas menyebut George ke Sukabumi untuk menenangkan diri. Ia dan keluarga merasa takut karena kasus ini viral di media sosial.
“Pertanyaan kenapa mereka di Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor,” ujarnya di Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
“Karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” ucapnya.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
George sedang bersama keluarganya di sebuah hotel di Sukabumi saat ditangkap pada Senin (16/12) dini hari.
Kini, statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan 2 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasusnya, George menganiaya kasir toko rotinya, DAD (19) di toko yang berada di Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober lalu. Video penganiayaan itu kemudian viral hingga memantik amarah netizen.