Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain karena mengajak WNA tinggal di Bali selama pandemi, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi Kristen dan Saundra lantaran menuliskan cuitan di Twitter mengenai Bali ramah LGBT .
Salah satu alasan Kemenkumham Bali mendeportasi Kristen Antoinette Gray (28) karena cuitannya di twitter mengenai Bali ramah LGBT.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, adalah hak Kristen Gray untuk menjadi LGBT atau tidak. Permasalahannya adalah dia mencuit mengenai Bali ramah LGBT.
Menurut dia, pernyataan Kristen Gray seolah-olah mempromosikan Bali ramah LGBT.
“Mungkin banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui ini menjadi hal aneh juga, kalau dilihat sepintas lalu bahwa LGBT, sebagian menyatakan itu haknya dia. Tapi bukan hanya di situ. Ada penyampaian dari yang bersangkutan bagi LGBT bahwa bisa hidup nyaman dan enak di Bali, itu yang seakan-akan mempromosikan bahwa Bali itu adalah tempat bagi yang nyaman bagi LGBT,” kata Jamaruli kepada wartawan, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Jamaruli, Bali belum menerima LGBT. Dia khawatir promosi Kristen Gray berdampak pada wisatawan LGBT lain dan masyarakat Bali menjadi LGBT.
“Sementara di masyarakat kita sebenarnya belum menerima itu. Itu yang kita hindari agar masyarakat tidak menjadi salah sasaran atau korban LGBT datang ke Bali sehingga masyarakat kita juga nanti termasuk di dalamnya,” kata dia.
Jamaruli menegaskan, belum ada aturan di Indonesia, wisatawan piknik sambil bisa bekerja. Biasanya, WNA yang bekerja di Bali adalah tenaga ahli.
Sementara itu, wisatawan yang lama tinggal di Bali mengaku bergantung kiriman keluarganya dari luar negeri untuk biaya hidup.
Jamaruli mengatakan, Ditjen Pajak Bali juga akan mengusut pajak Kristen Gray. Dia telah menjual 50 buku elektroniknya dan selama di Bali mereka tidak membayar pajak.
ADVERTISEMENT
“Pagi tadi kami menerima surat dari Ditjen pajak terkait dengan pajak untuk kedua orang ini yang melakukan penjualan buku elektronik. Biar dari Ditjen pajak yang melihat itu bagaimana perhitungannya. Kalau kami tidak mengerti karena bukan bagian dari imigrasi. Dan kami akan memberikan akses untuk melakukan wawancara nantinya,” kata dia.