Alasan LBH Makassar Tak Periksa 3 Terduga Korban Pemerkosaan ke Dokter Kandungan

13 Oktober 2021 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa. Foto: Instagram/@azisdumpa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa. Foto: Instagram/@azisdumpa
ADVERTISEMENT
Salah satu temuan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulsel, adalah keterangan dokter Rumah Sakit Sorowaka, Imelda.
ADVERTISEMENT
Imelda memeriksa korban pada 31 Oktober 2019. Dari hasil pemeriksaan, terdapat peradangan di bagian kemaluan dan dubur korban.
Ia kemudian menyarankan agar korban diperiksa ke dokter spesialis kandungan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kandungan dijadwalkan pada 12 Oktober 2021.
Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan ke polisi tahun 2019 ini kembali mencuat bulan ini.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Namun, saran itu tidak dilakukan oleh ibu korban dan tim dari LBH Makassar. Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan, alasan penolakan saran itu karena Mabes Polri dinilai tak memenuhi prosedur pemeriksaan.
"Kami bukan tidak mau sebetulnya. Kalau ingin memeriksakan anak dalam rangka penegakan hukum atau sistem peradilan anak, itu ada aturan dan prosedurnya yang harus diikuti," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, kepada kumparan, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, pemeriksaan harus mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
"Ini kan sudah berjalan pelaporannya, jadi kalau untuk itu Mabes Polri terlebih dahulu minta laporan dari pekerja sosial profesional supaya pemeriksaan dilakukan agar diperhatikan kondisinya. Jadi, bukan kami tidak mau. Harus menyurat secara resmi," jelasnya.
Azis menjelaskan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan temuan fakta yang yang diungkap Mabes Polri, pihak kepolisian terlebih dahulu harus membuka kembali kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu bisa dilakukan setelah penyelidikan itu dibuka kembali. Ini yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan. Ini yang kami lihat belum ada. Apalagi keterangan dokter itu sudah dapat dijadikan bukti untuk dalam penyelidikan," katanya.
Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan perkosaan tersebut dengan menurunkan tim supervisi ke Luwu Timur. Dari hasil penyelidikan, kasus itu sebenarnya dilaporkan atas dugaan pencabulan.
“Isi surat pengaduan yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga terjadi peristiwa pidana perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan perkosaan yang viral di media sosial,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).