Alasan LPSK Cabut Perlindungan Fisik ke Richard Eliezer
ยทwaktu baca 3 menit

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Penghentian tersebut karena Eliezer diduga telah melanggar perjanjian dan aturan soal perlindungan LPSK.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, perlindungan terhadap Eliezer ini telah dilakukan sejak 15 Agustus 2022. Perjanjian perlindungan ini sempat habis pada 15 Februari 2023, tetapi kembali diperpanjang 6 bulan hingga 16 Agustus 2023.
Namun demikian, Eliezer dinilai oleh LPSK telah melanggar perjanjian tersebut. Dia melakukan wawancara dengan stasiun TV tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan RE (Eliezer) untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3) pukul 15.00 WIB.
Syahrial mengatakan, wawancara tanpa izin tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU LPSK.
Berikut bunyinya:
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
C. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Syahrial mengatakan, dengan adanya wawancara tersebut, pihaknya sempat bersurat kepada pihak stasiun TV tersebut untuk tidak menayangkan rekaman wawancara. Namun, pada kenyataannya rekaman wawancara tersebut tetap tayang.
"Atas hal tersebut LPSK telah sampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut meminta rekaman wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE," kata dia.
"Dalam kenyataannya wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam. Atas dasar hal tersebut pada Kamis 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan putusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," lanjut Syahrial.
Ketentuan penghentian perlindungan tersebut tertuang dalam Pasal 32 huruf c UU LPSK. Ini bunyinya:
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
Namun demikian, dari 7 pimpinan LPSK, 2 di antaranya menyatakan tidak sepakat untuk menghentikan perlindungan. Namun, tidak disebut siapa pimpinan tersebut.
Adapun penghentian perlindungan ini hanya sebatas fisik saja. Hak Eliezer sebagai justice collaborator, tetap diberikan.
7 Pimpinan LPSK
LSPK dipimpin oleh 7 orang, yaitu satu ketua dan 6 wakil ketua. Mereka adalah:
Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim (KETUA)
Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.
(Dr.iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
Edwin Partogi, S.H.
Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi.
Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.
Susilaningtias, S.H., M.H.
