Alasan Lurah di Depok Nekat Hajatan saat PPKM Darurat: Telanjur Sebar Undangan

7 Juli 2021 16:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas yakni Suganda sebagai tersangka karena diduga melanggar PPKM Darurat dengan menggelar acara hajatan pernikahan pada Sabtu (3/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pemeriksaan polisi, tamu yang hadir di hajatan tersebut berjumlah 300 orang, padahal dalam PPKM Darurat tamu pernikahan hanya dibatasi maksimal 30 orang.
Kepada polisi, Suganda mengaku tetap nekat menggelar hajatan pernikahan anaknya karena alasan sudah telanjur menyebar undangan.
"Alasannya cukup klasik karena sudah menyebar undangan," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (7/7).
Imran mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, Suganda menyebar sebanyak 1.500 undangan sebelum hari pelaksanaan hajatan tersebut.
"Dari 1.500 undangan yang telah disebar, tamu undangan yang datang sebanyak 300 orang," terang Imran.
Selain tamu yang hadir tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, hajatan itu juga menggelar prasmanan dan menampilkan hiburan musik yang memicu terjadinya kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Fakta di lapangan juga terdapat prasmanan dan musik, padahal prasmanan dengan makan di tempat tidak diperbolehkan," ucap Imran.
Menurut Imran, sebagai lurah harusnya Suganda memberi contoh kepada warganya dengan menaati peraturan PPKM Darurat.
"Saya kira Lurah pasti tau, sebelumnya diberlakukan juga sosialisasi juga sudah ada, apalagi yang bersangkutan pejabat pemerintah," tutup Imran.