Alasan MA Bebaskan Advokat Lucas: Tak Cukup Bukti Halangi Penyidikan KPK

8 April 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas. Alhasil, Lucas bebas dari jeratan hukum dalam kasus merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Majelis PK yang menangani perkara Lucas terdiri dari Salman Luthan selaku Ketua Majelis didampingi Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai anggota.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan majelis PK membebaskan Lucas karena adanya kekhilafan dalam putusan kasasi. Diketahui di tingkat kasasi, Lucas dihukum selama 3 tahun penjara.
"Alasan PK Pemohon/Terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Andi menyatakan, majelis PK meyakini tak ada cukup bukti bahwa Lucas merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
"Pertimbangan antara lain, bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Andi.
Majelis PK menilai Lucas tak terbukti merintangi penyidikan Eddy Sindoro baik secara fisik maupun nonfisik. Adapun merintangi penyidikan atau obstruction of justice secara fisik yakni menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan merintangi penyidikan secara nonfisik dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.
Diketahui, Lucas didakwa jaksa KPK menghalangi penyidikan dengan merekomendasikan Eddy Sindoro tak pulang dari luar negeri selama 12 tahun. Saat itu Eddy masih jadi buronan KPK.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucap Andi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Lucas selama 7 tahun penjara. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya dipotong menjadi 5 tahun penjara.
Lucas tetap tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hukumannya kembali dipangkas menjadi 3 tahun penjara. Kini, Lucas bebas setelah PK yang diajukannya dikabulkan MA.