Alasan MA Larang Foto dan Rekam Persidangan: Sidang Itu Sakral, Bukan Tontonan

26 Februari 2020 13:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menerbitkan surat edaran mengenai tata tertib saat sidang pada 7 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu, salah satu yang menjadi sorotan ialah larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar saat sidang tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan maksud aturan tersebut. Abdullah mengatakan aturan itu dibuat untuk menjaga marwah peradilan. Aturan itu juga berlaku untuk umum, termasuk media.
"Pada dasarnya sidang itu sakral, bukan tontonan. setiap orang akan konsentrasi mencari keadilan, jadi tidak boleh diganggu," ujar Abdullah usai sidang pleno laporan akhir tahun Mahkamah Agung di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
"Oleh sebab itu siapa pun yang mau peliputan ke kantor pengadilan itu pertama harus melapor, minta izin. Yang kedua, saat di ruang sidang juga harus tertib, karena sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," sambungnya.
Audiens memotret suasana sidang korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Abdullah, aturan ketat di persidangan sudah diterapkan di beberapa negara lain. Bahkan, kata dia, pengadilan di sejumlah negara melarang pengunjung sidang membawa foto atau handphone.
ADVERTISEMENT
"Di negara lain itu jangankan masuk, bawa ginian (HP) saja enggak boleh," ucap Abdullah.
Abdullah menuturkan, aturan tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja, MA memperbaruinya melalui surat edaran tersebut.
"Sebetulnya tidak, itu sejak berlakunya UU 14 tahun 1970 dan itu sebetulnya aturan Menteri Kehakiman. Dan oleh karena Menteri Kehakiman sudah berubah ke MA, maka MA melalui badan peradilan masing-masing mengeluarkan regulasi tata tertib. Itu beda dengan aturan lain. Jadi menata supaya tertib, itu yang harus dipahami," jelas Abdullah.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat koferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Saat disinggung mengenai sanksi yang dijatuhkan bila ada yang tidak mematuhi aturan tersebut, Abdullah enggan menjelaskan.
"Kita tidak bicara sanksi, kita hanya disuruh tertib saja. Pertama-tama, kita meminta menjadi orang yang tertib, taat asas, taat hukum," tutupnya.
ADVERTISEMENT