Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan MA Potong 5 Tahun Vonis Ricky Rizal: Ada Kehendak Tolak Perintah Sambo
28 Agustus 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung turut memotong hukuman Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Anak buah Ferdy Sambo itu mendapat pemotongan hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan MA menyunat hukuman Ricky Rizal tersebut salah satunya karena dia dinilai bukan pelaku utama. Hakim kasasi membandingkan vonis 13 tahun penjara Ricky Rizal dengan vonis 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer.
Eliezer ialah eksekutor yang menembak Yosua atas perintah Sambo. Dalam kasus ini, Eliezer berstatus justice collaborator (JC).
"Terdakwa [Ricky Rizal] bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga," begitu pertimbangan hakim yang diunggah di situs MA, Senin (28/8).
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, oleh judex facti hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," tambah hakim.
Selain itu, hakim kasasi juga mempertimbangkan posisi Ricky Rizal yang hanya sebagai ajudan Sambo. Yang secara psikologis dinilai tidak dapat menolak kehendak atasnya: Sambo dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
"Adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan," terang hakim.
Meski begitu, Ricky Rizal dinilai punya keberanian lewat kehendak menolak perintah Sambo. Dia menolak saat diminta menjadi eksekutor.
"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah Saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental," tambah hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim kasasi kemudian memotong hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun. "Demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Vonis kasasi Ricky Rizal tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Suhadi dengan anggota Hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ricky Rizal terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Dia bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Eliezer sudah dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Ricky, Sambo, dan Kuat Ma'ruf baru dieksekusi ke Lapas Salemba.
Sambo dkk semuanya mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat kasasi MA: Sambo dari hukuman mati jadi vonis seumur hidup, Putri jadi 10 tahun, Ricky jadi 8 dari 13 tahun, dan Kuat menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.