Alasan MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf: Vonis 15 Tahun Penjara Terlalu Berat

28 Agustus 2023 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuat Ma'ruf menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang mendapatkan potongan hukuman dari Mahkamah Agung. Potongan hukumannya hingga 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menilai hukuman 15 tahun yang diterima oleh sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlalu berat.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," begitu pertimbangan hakim kasasi dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi MA, Senin (28/8).
Bagi MA, pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepada Kuat tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer.
ADVERTISEMENT
Eliezer yang merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan Yosua dibonis 1,5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, ajudan Sambo itu berstatus justice collaborator (JC).
Pertimbangan lainnya adalah, Kuat dianggap tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku atasan. Sehingga turut ikut serta dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa [Kuat] selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," lanjut hakim.
Terdakwa Ferdy Sambo membaca sumpah sebelum bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kendati begitu, hakim menegaskan bahwa kondisi Kuat tersebut tidak dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya. Tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya.
"Akan tetapi hal-hal tersebut haruslah dipertimbangkan pula sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa ikut melakukan tindak pidana dalam perkara a quo," terang hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim kasasi menyebut posisi Kuat Ma'ruf hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku.
"Maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," kata hakim.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan oleh Ferdy Sambo dan dieksekusi bersama Eliezer. Di MA, permohonan kasasi Ferdy Sambo juga dikabulkan menjadi hukuman seumur hidup yang awalnya vonis mati.
Sambo dan Kuat divonis bersama-sama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer. Nama terakhir kini sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sementara Sambo, Kuat dan Ricky baru dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka akan menjalani sisa masa tahanannya di sana.
ADVERTISEMENT