Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan MA Potong Vonis Penyuap Kalapas Sukamiskin: Beri Mobil karena Dermawan
8 Desember 2020 20:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fahmi divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 20 Maret 2019.
Ia dinilai terbukti menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin melalui asistennya di lapas, Andri Rahmat, untuk mendapat fasilitas istimewa di dalam bui. Salah satu yang diberikan yakni mobil Mitsubishi Triton.
MA mengabulkan permohonan PK tersebut dan memotong hukuman Fahmi dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Majelis PK tersebut diketuai Hakim Agung, Salman Luthan, serta Sofyan Sitompul dan Abdul Latif masing-masing sebagai anggota majelis.
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan yang diketok majelis PK pada 21 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan majelis PK meringankan vonis Fahmi lantaran pemberian mobil ke Wahid tidak dilandasi niat jahat. MA memandangnya sebagai sifat kedermawanan Fahmi.
"Bahwa sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi) untuk mempengaruhi Kalapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kalapas," kata majelis PK.
"Melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada April 2018, yang menghendaki memiliki mobil tersebut. Dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut. Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," lanjut majelis PK.
Dengan demikian, majelis PK menilai vonis Pengadilan Tipikor Bandung belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana.
ADVERTISEMENT
"Yang mana nilai suap yang diberikan Terpidana relatif kecil dan Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut," tutup majelis PK.
Adapun selain dijerat kasus suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi terlebih dahulu terlibat kasus suap pejabat Bakamla untuk memenangi proyek satelit monitoring. Di kasus Bakamla, Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara.