Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan MA Potong Vonis Putri 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan, Punya 4 Anak
28 Agustus 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memotong hukum Putri Candrawathi jadi 10 tahun. Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu dihukum 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.
"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban [Brigadir Yosua], karena sejak awal Terdakwa [Putri] memberi tahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang, Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan korban," begitu dikutip dalam putusan lengkap yang diunggah di situs MA, Senin (28/8).
Selain bukan inisiator, Putri juga disebut bukan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasasi membandingkan hukuman Putri dengan Richard Eliezer yang hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun bui. Padahal, Eliezer merupakan eksekutor yang menembak langsung dalam pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," lanjut pertimbangan tersebut.
Pertimbangan terakhir adalah, Putri masih memiliki anak yang membutuhkan seorang ibu.
"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ungkap hakim.
ADVERTISEMENT
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Pada tingkat kasasi, Putri mendapat potongan hukuman penjara selama 10 tahun. Awalnya, dia divonis 20 tahun.
Vonis kasasi Putri diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Suhadi dengan anggota Hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hukuman tersebut kemudian dipotong Mahkamah Agung.
MA juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman suami Putri Candrawathi itu diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Sambo dkk dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Saat ini, Putri Candrawathi sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.