Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan MA Tak Terima Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat
10 November 2021 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Objek yang diperkarakan itu yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat. Sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini ialah Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART tersebut.
Yusril mendalilkan bahwa AD/ART Partai Politik termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, ia menilai bahwa MA berwenang dalam menyidangkan gugatan ini.
Dalam gugatannya, Yusril menilai AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara formil maupun materil. Ia merujuk UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Namun, MA dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Putusan diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, MA menilai tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART dinilai tidak memenuhi unsur sebagai suatut peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Ada tiga poin yang menjadi sorotan MA, yakni:
ADVERTISEMENT