Alasan Mendagri Usulkan Tanggal 20 Februari Hari Pelantikan Kepala Daerah

3 Februari 2025 21:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang mendapatkan dismissalsengk eta hasil Pilkadanya dari Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Tanggal ini dipilih Tito usai melakukan penghitungan proses administrasi usai kepala daerah yang mendapatkan dismissal ditetapkan oleh DPRD atau gubernur masing-masing.
Menurutnya, usai hasil dismissal dibacakan MK pada tanggal 3-5 Februari, dibutuhkan sekitar 12 hari hingga DPRD mengusulkan nama gubernur-wakil gubernur ke presiden, dan gubernur mengusulkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota ke Kemendagri.
“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” ujar Tito di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
“Dan itu saya kemudian otomatis melakukan komunikasi dengan MK yang akan mengupload segera hasil keputusan tanggal 4 dan 5 (Februari), itu malamnya,” tambahnya.
Usai keputusan dismissal dibacakan, KPU daerah masing-masing dapat menetapkan kepala daerah terpilih. Setelahnya, akan ditetapkan oleh DPRD atau gubernur.
ADVERTISEMENT
“Nah DPRD saya sudah melakukan dari jam 8 sampe dengan jam setengah 10. Dengan seluruh pimpinan DPRD, gubernur, Sekda, untuk nanti setelah ada keputusan KPUD saya meminta untuk bisa satu maksimal dua hari, karena harus ada rapat,” ujar Tito.
“Setelah itu mengusulkan ke pemerintah. Untuk DPRD provinsi langsung kepada Mendagri, kepada presiden melalui Mendagri. Kemudian untuk bupati-wali kota kepada Mendagri untuk pengesahannya melalui gubernur,” sambungnya.
Proses itu lah yang menurut Tito akan memakan waktu sekitar 12 hari, sehingga diasumsikan selesai sekitar tanggal 16-17 Februari.
Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Nah dengan skenario percepatan itu, itu sebetulnya antara 10 sampai 12 hari selesai, sehingga kalau sidang dismissal tanggal 5, lusa selesai, itu artinya kira-kira tanggal 16, 17, proses untuk pengesahan selesai,” ucap Tito.
ADVERTISEMENT
“Administrasi, Keppres, untuk gubernur, SK untuk bupati wali kota, SK Mendagri kita bisa melakukan pelantikan antara 18, 19, 20, dan saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada bapak presiden,” ucapnya.
Tanggal 20 pun merupakan tanggal pilihan Prabowo. Namun, tanggal tersebut tak jadi ditetapkan karena Kemendagri akan diberikan fleksibilitas oleh Komisi II DPR RI.
“Secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan Keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai Ibu Kota Definitif,” ujar ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024,” pungkas Rifqi.
ADVERTISEMENT