Alasan Muhammadiyah Akan Laporkan Pencopot Plang Masjid di Banyuwangi ke Polisi
·waktu baca 3 menit

Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur akan melaporkan sejumlah orang ke Polda Jatim atas kasus pencopotan papan nama organisasinya di Masjid Al-Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Langkah hukum tersebut dilakukan, karena Muhammadiyah mengeklaim memiliki dasar kuat atas kepemilikan dan pengelolaan masjid yang berasal dari tanah wakaf tersebut.
Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PW Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menegaskan, ada beberapa langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus pencopotan paksa papan organisasinya tersebut.
“Pertama, kami akan melaporkan secara pidana, di hadapan direktorat reserse Polda Jatim terhadap orang-orang yang melakukan pengerusakan, orang orang yang telah menyuruh melakukan pengerusakan, orang-orang yang turut serta melakukan pengerusakan,” ungkapnya dalam pers rilis di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Senin (7/3).
Ada sejumlah nama yang akan dilaporkan dalam kasus pencopotan papan nama Muhammadiyah tersebut. Di antaranya, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Mereka diduga kuat, dengan sengaja menurunkan papan nama salah satu Ormas Islam tersebut di hadapan publik, tanpa ada perintah resmi dari institusi penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah.
Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah masyarakat luas, khususnya warga Muhammadiyah.
“Laporan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 170 ayat 1 KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan di depan umum dan mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Muhammadiyah,” tegasnya.
Langkah kedua, kata Masbuhin, Muhammadiyah juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait yang terlibat atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
“Menggugat secara perdata di hadapan Pengadilan Negeri Banyuwangi, karena secara nyata tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perserikatan Muhammadiyah baik secara moril maupun materiil dengan ancaman pasal 1365 KUH Perdata,” tegasnya.
Tidak hanya itu, sebagai Ormas Islam yang dijamin dan dilindungi secara konstitusional, Muhammadiyah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Menko Polhukam, dan Kapolri, agar peristiwa pengerusakan, kekerasan dan teror yang dihadapi oleh Muhammadiyah ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.
“Karena kasus yang kita namakan dengan insiden Tampo ini adalah kasus yang ke sepuluh. Satu sampai Sembilan, Muhammadiyah di Banyuwangi juga menghadapi dugaan tindakan kekerasan, pengerusakan, dan teror,” tegasnya.
Muhammadiyah juga memperingatkan dengan keras kepada pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan papan organisasinya seperti keadaan semula di Masjid Al-Hidayah.
“Papan nama tersebut merupakan identitas dan simbol dakwah kehormatan Muhammadiyah,” ujar dia.
