Alasan Pembakaran Sekolah di Palangka Raya Ditangani Bareskrim Polri

7 September 2017 16:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangani Bareskrim Polri. Sembilan orang tersangka telah digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengungkapkan alasan kasus pembakaran itu ditangani Bareskrim Polri. Dia menyebutkan kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya sudah menjadi masalah nasional.
"Coba kita lihat sekolah dibakar, tentu anak-anak itu enggak bisa belajar, enggak bisa mendapatkan pengetahuan yang berakibat dia terganggu. Ada hak yang dilanggar terhadap anak tersebut, sehingga patut disangkakan bahwa ini merupakan peristiwa di tingkat nasional. Sehingga penanganannya melalui Bareskrim," jelas Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9).
Martinus menepis isu adanya situasi tidak kondusif yang menjadi alasan dibawanya tersangka ke Bareskrim Polri, Jakarta. Menurutnya, hingga kini situasi di Palangka Raya kondusif karena seluruh pihak mendukung upaya penegakan hukum.
"Situasi kondusif, semua dukung upaya tindakan penegakan hukum oleh Polri. Ini untuk mencari sebuah keadilan dan proses penegakan hukum, di mana kita pahami yang dirugikan adalah anak sekolah yang akan menjadi pemimpin, akan jadi kader di masanya nanti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk pemindahan tersangka ke Jakarta ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pemeriksaan. Termasuk untuk menguji informasi yang ada serta barang bukti.
"Kalau sudah selesai penyidikan, berkas perkaranya sudah lengkap, kami akan komunikasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) setempat. Apakah nanti akan proses penuntutan dan peradilannya di Palangka Raya atau tidak," jelasnya.
Sembilan tersangka kasus pembakaran ini yaitu Yansen Binti anggota DPRD, Ahmad Gozali, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri, dan Sthepano.
Yansen Binti, tersangka pembakar 7 sekolah (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Yansen Binti, tersangka pembakar 7 sekolah (Foto: Facebook)
Yansen Binti yang memiliki peran sebagai dalang kasus pembakaran akan dijerat pasal berlapis. Dugaan sementara, Yansen melakukan hal itu lantaran ingin menarik perhatian Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengadaan proyek.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil yang digunakan saat melakukan pembakaran, beberapa unit sepeda motor, dan sejumlah dokumen milik Yansen.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih terus didalami keterangan para tersangka dan juga barang bukti sebagian diperiksa secara laboratorium untuk diketahui seperti apa peristiwa tersebut," ujar Martinus.