Alasan Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam: Imported Case Capai 70 Persen

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan meminta pedagang untuk menutup tokonya di kawasan Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2020) malam. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan meminta pedagang untuk menutup tokonya di kawasan Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2020) malam. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Pemkot Depok akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau jam malam. Pembatasan kegiatan masyarakat itu mulai berlaku Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan.

Adapun alasan Pemkot Depok menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat itu karena adanya peningkatan penularan kasus virus corona.

"Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen imported case. Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," kata Wali Kota Depok M Idris dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Selebaran terkait percepatan penanganan COVID-19 Kota Depok. Foto: Satgas Depok

Atas dasar itu, Pemkot Depok memutuskan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Selama pembatasan, seluruh aktivitas masyarakat Depok dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara layanan di supermarket, mal, kafe hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB.

Kemudian layanan pesan antar juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, seluruh ASN Pemkot Depok diminta untuk mengoptimalkan WFH. Mereka juga diminta tidak melakukan perjalanan dinas luar kota untuk sementara waktu.

Sementara terkait jumlah kasus positif COVID-19 di Depok, kini tercatat mencapai 2.152. Lalu jumlah pasien sembuh 1.482 orang dan meninggal 76 orang.