Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Alasan Pengacara Bawa Senpi saat Kecelakaan di Jakpus: 2 Kali Diserang OTK
28 April 2025 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap usai kedapatan membawa senpi ilegal saat bersenggolan dengan angkot di Jakarta Pusat. Dia mengaku membeli senjata itu untuk melindungi diri. Ia berdalih pernah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal (OTK).
ADVERTISEMENT
“Motif sementara ini adalah untuk pertahanan diri tersangka S, karena sudah 2 kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers, Senin (28/4).
Saat dihadirkan dalam jumpa pers siang ini, Samir menceritakan serangan yang pernah dialaminya tersebut.
“Yang pertama kali (diserang) menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor,” ujar Samir kepada awak media.
Samir menyebut kejadian itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Akibat pengalaman buruk itu, ia berinisiatif mencari senjata api.
“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” ujar Samir.
Senjata Makarov kaliber 7,65 mm itu diakuinya baru dibeli seminggu lalu dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. Samir juga memiliki senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun, yang semuanya kini diamankan polisi.
Untuk senjata api jenis laras panjang Samir membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
“Nah, untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya 3 juta rupiah,” tambah Firdaus
Namun, polisi memastikan hingga saat ini, senjata tersebut belum pernah digunakan oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. Namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” tutur Firdaus.
Saat ini polisi tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata tersebut kepada Samir.
Kini, Samir dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta dikenai tambahan proses hukum terkait penggunaan narkoba.