Alasan Pengadilan Militer Tak Vonis Mati 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Vonis Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Majelis hakim pengadilan militer mengungkap alasan 3 anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur tidak divonis hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jaktim, Senin (11/12).

"Majelis hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy.

Rudy menyinggung bahwa ketiganya masih berhak atas hidupnya kendati telah menghabisi Imam hingga tewas. Menurutnya, negara tidak berhak mencabut nyawa orang.

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujar Rudy.

"Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer," sambungnya.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap ketiganya.

Adapun hal-hal yang meringankan sebagai berikut:

1. Bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

2. Para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.

3. Para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.