Alasan Pengidap Gagal Ginjal Seperti Ramli Tak Bisa Berhaji

30 Juli 2017 16:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramli gagal naik haji? (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ramli gagal naik haji? (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Eka Jusuf Singka membenarkan adanya jemaah haji asal Padang bernama Ramli yang gagal berangkat haji karena mengidap penyakit gagal ginjal.
ADVERTISEMENT
Eka menjelaskan Ramli gagal naik haji karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji. Syarat ini, kata Eka, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
“Isthithaah itu dalam bahasai Inggrisnya capacity atau capability atau kemampuan yang memang dalam fikih islam merupakan syarat wajib berhaji,” jelas Eka kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (30/7).
Pak Ramli yang gagal naik haji (Foto: Instagram/@budi.s)
zoom-in-whitePerbesar
Pak Ramli yang gagal naik haji (Foto: Instagram/@budi.s)
Menurut Eka, Permenkes tersebut keluar atas evaluasi dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar Kementerian Kesehatan mengatur proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji.
“Kenapa? Karena pada tahun-tahun sebelumnya, baik itu yang cuci darah maupun penyakit-penyakit berat (lainnya) itu berangkat ke tanah suci, tapi mereka di sana justru tidak bisa menjalankan rukun dan wajib haji, sehingga (Permenkes) itu diatur,” tutur Eka.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan pada contoh kasus gagal ginjal atau cuci darah yang dialami Ramli. “Orang yang cuci darah itu harus membatasi minum. Sementara dalam keadaan cuaca panas (saat berhaji) itu (ia) harus banyak minum,” katanya.
Manasik calon haji (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Manasik calon haji (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
Eka memaparkan istithaah bukan hanya soal kesehatan, melainkan juga ekonomi. “Orang yang kondisi kesehatannya mumpuni dan kemudian punya uang itu wajib haji. Tapi kalau yang kesehatannya itu terganggu dan tidak memenuhi syarat istithaah maka tidak wajib baginya berhaji,” ujarnya.
Karena aturan mengenai istithaah dalam Permenkes ini baru keluar pada tahun 2016, Eka memaklumi, “Mungkin ada jemaah yang belum tersosialisasi.”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada empat istilah kesehatan jemaah haji terkait syarat istihthaah ini, yakni memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat sementara, dan tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Penyakit-penyakit yang masuk kategori tidak memenuhi syarat, menurut Eka, adalah penyakit yang mengancam jiwa manusia, penyakit yang mengancam lingkungannya, dan kecenderungannya tidak memiliki tingkat kesembuhan.
“Haji itu adalah kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik, ada thawaf, ada sai, lempar jumrah. Sangat tidak mungkin bagi orang-orang yang memiliki kondisi kesehatan sangat sudah kritis seperti itu. Jadi bukan gagal ginjal saja,” imbuh Eka.