Alasan Perawatan, KPK Belum Dipindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum PP

19 Februari 2025 22:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK belum memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa hal tersebut lantaran terkait dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).
Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Asep menjelaskan bahwa ada perbedaan antara hasil sitaan berupa uang dan mobil. Untuk hasil sitaan berupa uang, kata dia, pihaknya lebih gampang menyimpannya ketimbang mobil.
Asep menekankan bahwa mobil yang telah disita perlu dilakukan perawatan. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.
"Kalau ini [mobil] butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja, kan, berapa puluh, berapa jutaan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.
"Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan," tutur dia.
Rita Widyasari di KPK Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa 11 mobil tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan karena kendala teknis.
"Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan. Nanti dalam prosesnya secara bertahap kendaraan itu akan digeser ke Rupbasan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2) lalu.
"Dan ini memang menunggu waktu saja," sambungnya.
Tessa mengatakan, mobil-mobil tersebut dipinjam pakai melalui berita acara titip rawat. Sehingga, pihaknya tidak khawatir akan disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK melakukan penggeledahan di dua rumah, salah satunya di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Belasan mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Penyitaan tersebut, lanjut dia, diduga terkait dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tessa menyebut, bahwa penyidik bakal melakukan analisis dan penelaahan terhadap aset dan barang yang disita tersebut.
Menanggapi penggeledahan itu, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2) lalu.
Arif menambahkan bahwa Japto sendiri menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.