Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alasan Pihak David Ozora Tolak Diversi Terkait Perempuan A di PN Jaksel
29 Maret 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluarga David Ozora menolak upaya penyelesaian perkara di luar proses sidang atau diversi perkara terhadap Perempuan A. Perempuan A ini merupakan salah satu terdakwa penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy. Dengan demikian, kasus Perempuan A tersebut kini berlanjut ke proses persidangan pidana.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, membeberkan alasan penolakan tersebut: dampak dari penganiayaan Mario Dandy, Perempuan A, dan Shane sangat serius. Penganiayaan itu mengakibatkan cidera otak pada David.
Pihak David Ozora menyebut, penganiayaan tersebut dilakukan secara berencana.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak, ya, tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Apalagi, lanjut dia, David hingga kini masih terbaring di ICU. Sudah sebulan lebih.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," ungkap Mellisa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," imbuh Mellisa.
Karena diversi ditolak, perkara Perempuan A pun lanjut ke proses persidangan pidana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pembacaan dakwaan langsung dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/3).
Adapun persidangan dilakukan secara tertutup karena Perempuan A masih tergolong anak. Pembacaan dakwaan hanya disimak oleh pihak berperkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pasal yang didakwakan adalah pasal penganiayaan berencana.
"Pertama primer, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi soal pasal yang didakwakan kepada Perempuan A.
ADVERTISEMENT