Alasan Pimpinan Tak Batalkan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Dinilai Manipulatif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Poster yang dibawa sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Poster yang dibawa sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Pimpinan KPK terus disoroti soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung penonaktifan 75 pegawai KPK. Pimpinan juga menolak mencabut SK penonaktifan dengan alasan ini bagian dari upaya good governance.

Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, alasan itu manipulatif. Nyatanya, pimpinan KPK tak menjalankan tes secara transparan.

"Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif. Keputusan pimpinan KPK itu cermin tata kelola kelembagaan yang buruk, bad governance," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6).

Jika sejak awal konsep good governance memang dijalankan KPK, sudah sepatutnya pimpinan KPK mengedepankan transparansi terlebih terkait isi tes TWK termasuk hasilnya. Sampai saat ini, transparansi yang diidamkan tak kunjung hadir.

Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

"Good governance seharusnya mengikuti prinsip transparansi, kesetaraan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan keyakinan. Apa yang transparan dari proses TWK? Hak asasi apa yang dipenuhi? Semua prinsip good governance justru ditabrak," ucap Usman.

“Selain itu, pimpinan KPK harus belajar tentang prinsip duty of care. Setiap pimpinan wajib menghormati dan melindungi hak-hak anggotanya, termasuk memperlakukan bawahannya secara setara. Duty of care mewajibkan pimpinan KPK bersikap hati-hati," lanjut dia.

Usman menilai, pimpinan tak berhasil menjalankan konsep good governence. Malah, sejumlah kasus besar yang ditangani KPK terancam mangkrak karena para penyidik dinonaktifkan karena tak lulus TWK.

"Bacalah laporan Indonesia Corruption Watch, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun pada 2020, empat kali lipat dari kerugian negara pada 2019. Itu lebih besar dari anggaran BPJS Kesehatan (Rp 48,8 triliun), anggaran bantuan sosial tunai untuk pekerja berpenghasilan rendah (Rp 37,9 triliun), dan bantuan sembako (Rp 47,2 triliun)," beber Usman.

Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Jika memang konsep good governance yang diusung KPK, sudah sepatutnya pimpinan KPK mempertimbangkan kembali untuk mencabut SK penonaktifan 75 pegawainya. Mengingat sikap itu jelas telah menyalahi konsep dari good governance itu sendiri.

"Dalam situasi ini, good governance seharusnya diterapkan dengan memastikan KPK tetap diperkuat oleh pegawai-pegawai terbaiknya yang dapat mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara yang ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas penghidupan yang layak," kata Usman.

Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK, lima pimpinan KPK telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Lima pimpinan KPK yang dilaporkan itu antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK antara lain, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.