Alasan Polda Aceh Tetapkan Kades Inovatif Penjual Bibit Padi Tersangka

26 Juli 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kedua kiri) memberikan keterangan soal Kepala Desa inovatif yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kedua kiri) memberikan keterangan soal Kepala Desa inovatif yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh atas dugaan telah menjual bibit unggul padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan bersertifikasi.
ADVERTISEMENT
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengatakan alasan penahanan dan penatapan terhadap Tgk Munirwan berawal setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Pertanian bahwa di Aceh Utara telah beredar benih padi IF8 yang tidak berlebel dan bersertifikasi.
Dari laporan tersebut, Polda Aceh kemudian mengadakan rapat dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh. Selanjutnya, tim turun ke Aceh Utara termasuk ke Lhokseumawe untuk mengecek informasi tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, kita buat kasus ini dari laporan informasi menjadi laporan polisi model A. Karena laporan model B itu yang melaporkan masyarakat, tetapi kalau laporan model A, hasil penyelidikan dari penyidik dituangkan dalam laporan model A,” kata Saladin saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Saladin menegaskan, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka bukan karena perannya sebagai kepala desa. Tapi, sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia, Badan Usaha Milik Desa setempat.
Saladin mengatakan polisi menemukan jumlah bibit yang cukup banyak. Bibit-bibit itu belum bersertifikasi Kementerian Pertanian.
Kadesi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
“Saya ingatkan sekali lagi, saya sampaikan ke masyarakat yang kita proses sebagai tersangka adalah Direktur Bumides Nisami Indonesia, bukan sebagai kepala desa dan juga petani,” tambahnya.
Dalam proses penetapan tersangka itu, tutur Saladin, penyidik tidak hanya mendengar satu pihak tetapi ikut memeriksa ahli dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Dari hasil itu, ditemukan bahwa bibit padi yang diperjualbelikan tersebut tidak bisa diedarkan karena belum tersertifikasi atau berlabel dari Departemen Kementerian Pertanian dan Perkebunan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyebut hasil pemuliaan yang belum dilepas oleh pemerintah dilarang diedarkan. Kemudian dalam Pasal 13 ayat (2) di undang-undang itu menyebut benih yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan pemidanaan bagi penyebar benih yang belum tersertifikasi diatur dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c. Ancaman hukuman bagi yang sengaja menyebarkan benih itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
“Bibit IF8 ini sempat beredar tahun 2017 dan sudah panen sebanyak dua kali di tahun 2018. Tetapi yang diedarkan Munirwan sekarang ini adalah generasi ketiga, belum ada penelitian, hasil penelitian siapa, produksi siapa, kalau dia mengembangkan dan diperdagangkan begitu saja,” ujar Saladin.
ADVERTISEMENT
Temuan lainnya adalah Munirwan melakukan jual-beli atau memperdagangkan bibit IF8 bukan atas nama Badan Usaha Milik Desa, tapi atas nama perusahan yang sahamnya dimiliki oleh beberapa orang. Kata Saladin, Munirwan punya modal lalu mengajak beberapa temannya dan sudah mulai dibagi hasil.
“Jadi yang sudah berhasil dipasarkan di masyarakat nilainya Rp 2 miliar. Yang masuk rekening Rp 1 M, itu bukan PAD Desa, murni bisnis,” ujar Saladin.
“Apalagi yang dijual belikan itu ialah benih padi yang belum ada sertifikasi dan label dari Kementrian Pertanian. Munirwan menjual benih padi IF8 dengan harga yang cukup mahal, yaitu Rp 25 ribu. Harga itu berbeda dengan benih yang baru lulus sertifikasi yang dijual pemerintah dengan harga Rp 9.800,” kata dia.
ADVERTISEMENT