Alasan Polda Metro Tahan Siskaeee: 2 Kali Mangkir, Hambat Proses Penyidikan

25 Januari 2024 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya resmi menahan Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik. Siskaeee dinilai telah menghambat proses penyidikan perkara.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.
Apa yang dilakukan terhadap Siskaeee memang berbeda dengan tersangka lain dalam perkara tersebut. Di mana, Polda Metro menetapkan 10 orang tersangka lainnya, namun tak dilakukan penahanan.
Ade menjelaskan, para tersangka lain sejauh ini masih bersikap kooperatif. Sehingga, penahanan belum perlu dilakukan.
Siskaeee ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Siskaeee sebelumnya ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.