Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Polisi Belum Tahan Reza Paten Terkait Kasus Net89
7 November 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, memberi penjelasan soal belum menahan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 Reza Shahrani alias Reza Paten .
ADVERTISEMENT
Menurut Chandra, Polri masih menunggu agar pihak lain dalam perkara ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
”Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya [menunggu lengkap],” ujar Chandra kepada wartawan, Senin (7/11).
Terkait sejumlah nama publik figur yang turut dilaporkan dalam perkara ini, Chandra menyebut penyidik juga telah memeriksa beberapa di antara mereka.
”Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu. Baru Kevin dan Atta yang sudah kita mintai keterangan,” ucap Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chandra mengatakan belum ada pengembalian dana yang dilakukan oleh publik figur tersebut. Khusus untuk Kevin Aprilio, namanya bahkan disebut Chandra sebagai salah seorang korban dari Net89.
”Sementara belum [menyerahkan uang], karena Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza [ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU]," ujarnya.
ADVERTISEMENT
”Yang bersangkutan [Kevin Aprilio] malah sebagai korban dari Net89, karena dia juga salah satu member dan uangnya masih ada yang tertahan di Net89,” pungkasnya.
Reza Paten Tersangka
Sebelum menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.
Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.
Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Penetapan Bos robot trading Net89 sebagai tersangka bermula dari pelaporan kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma bos robot trading Net89, ada lima figur publik yang juga dilaporkan, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Teguh. Mereka termasuk dalam 134 terlapor lainnya.
Beberapa publik figur bahkan diduga berhubungan langsung dengan founder Net89, Reza Paten, dalam peranan mereka sebagai leader.
Ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.
Live Update