Alasan Polisi Hapus Status 2 DPO di Kasus Vina Cirebon

30 Mei 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis (30/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis (30/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan penjelasan alasan dihilangkannya status 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di kasus Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, kedua orang tersebut dihapus status DPO nya karena hingga saat ini alat bukti yang mengarah ke mereka belum cukup.
"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada 3 jadi 1. Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).
Namun bila nantinya ditemukan alat bukti dan saksi tambahan, Polri akan dengan senang hati menerima.
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
"Maka dari itu kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai Pegi, pelaku yang telah buron selama 8 tahun ditangkap.
Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan
Pegi disebut merupakan otak dari pembunuhan Vina dan Eky. Polisi menyebut selama ini Pegi menyamar dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Namun, Pegi membantah penjelasan polisi. Pihak keluarga Pegi pun menuding polisi salah tangkap.
Sementara itu, melalui kuasa hukum Hotman Paris, keluarga mengaku kecewa atas penghapusan status DPO dari 2 orang itu. Terlebih, dalam kasus ini, polisi juga terkesan terburu-buru dalam menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka.
"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," ujar Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT