Alasan Polisi Hentikan Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara

17 Juli 2017 18:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joice Warouw di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Joice Warouw di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan kasus penamparan yang dilakukan istri jenderal Joice Warouw pada petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado. Alasannya kasus itu sudah diselesaikan dengan damai di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Proses tersebut disebut restoratif justice," beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (17/7).
Penamparan itu terjadi pada 3 Juli lalu. Joice yang merupakan istri dari Brigjen Johan Angelo Sumampouw, yang bertugas di Lemhanas menolak melepas jam tangannya. Hingga akhirnya terjadi adu mulut dengan petugas bandara, dan terjadi penamparan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena ramai di publik. Tak kurang dari Menhub Budi Karya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka suara.
"Penyelesaian perkara dianggap ringan dan karena kesepakatan pihak yang berperkara jadi tidak dilanjutkan ke pangadilan namun diselesaikan di luar pengadilan," tutup Ibrahim.