Alasan Polisi soal AKBP (Purn) Eko Tak Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UI

27 Januari 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah dengan AKBP (Purn) Eko Setio BW. Polisi menegaskan pensiunan polisi itu tak bisa ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya korban.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pensiunan polisi itu tak bisa ditetapkan jadi tersangka karena saat insiden sudah berada di jalur yang tepat.
"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini tidak bisa dijadikan tersangka karena dia dalam posisi hak utama berada jalan di utamanya dia. Jadi dia tidak istilah nya merampas hak jalan orang lain karena Pak Eko berada di lajurnya," kata Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif menuturkan, Eko pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk menghindar dari insiden kecelakaan tersebut karena peristiwa itu begitu cepat.
Hasya sendiri pada saat itu melaju dengan kecepatan 60 km/jam, sementara Eko melaju dengan kecepatan 30 km/jam.
ADVERTISEMENT
"Dengan jarak yang sudah kita hitung dari ahli, tidak memungkinkan dalam reflek yang sedemikian itu untuk menghindar, walaupun di situ keterangannya dia sempet banting ke kiri tapi sudah tidak cukup ruang untuk penghindaran terjadinya kecelakan ini," jelas Latif.
Dalam kasus Hasya dengan Eko, Latif mengungkapkan, Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Hanya saja, Hasya ikut tewas dalam kejadian itu.
Sehingga, hal ini yang kemudian dijadikan dasar polisi menghentikan penyidikan kasus itu.