Kumparan Logo
Anita Kolopaking
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta.

Alasan Polisi Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri secara resmi menahan Anita Kolopaking yang merupakan tersangka pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Ia ditahan usai dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti. Selain itu, Anita dikhawatirkan melarikan diri.

“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana),” kata Awi lewat keterangannya, Sabtu (8/8).

embed from external kumparan

Awi menyebut, penahanan Anita sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut, penyidik dapat menahan seorang tersangka bila barang bukti terpenuhi.

Bunyi Pasal 21 ayat 1 KUHP yakni perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,

“Agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHP,” ujar Awi.

kumparan post embed

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anita dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP. Anita dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.

“Pasal yang disampaikan diterapkan pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memalsukan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

***

Saksikan video menarik di bawah ini: