Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Tersangka

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia datang menghadap untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.
"Jam 10.30 WIB tersangka Anita menghadap penyidik di Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Ferdy mengatakan sebagai tersangka. Pemeriksaannya hingga kini belum selesai.
"Sudah mulai diperiksa sebagai tersangka," kata Ferdy.
Anita sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada panggilan pertama, Selasa (4/8). Saat itu ia beralasan sedang mengajukan permohonan perlindungan saksi di LPSK.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta Anita kooperatif.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP, karena dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dengan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Kasus ini pun masuk dalam bentuk tindak pidana pemalsuan surat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
